Sabtu, 08 September 2018

LEGALITAS PAYTREN/TRENI

Masih banyak yang meragukan tentang legalitas dari paytren. PayTren itu merupakan produk dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Jadi  paytren itu bener-bener bisnis syariah yang  legal. Check this out BUKTI DOKUMEN LEGALITAS paytren.

VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)

Veritra Sentosa Internasional (treni) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi mitraPayTren tidak perlu ragu akan keabsahaan legalitas dari PayTren. Terlebih founder dari perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya. 

Legalitas PT. Treni

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
  2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
  3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
  4. TDP No.101114619445
  5. NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
  6. SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
  7. Sertifikat APLI
  8. Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
legal-1
SURAT IZIN PEMERINTAH DAERAH

SURAT IZIN KETERANGAN DOMISILI
legal-2
SURAT IZIN KETERANGAN DOMISILI

SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)
11
121

SERTIFIKAT KEANGGOTAAN APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)

untitled

NPWP BADAN USAHA

untitled-a

Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis PayTren tidak perlu ragu lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja perlu hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PayTren.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar